Desa Randupitu Sahkan Perdes RKPDes 2027, Camat Apresiasi Perencanaan Pembangunan Partisipatif

02 September 2026
arif
Dibaca 19 Kali
Desa Randupitu Sahkan Perdes RKPDes 2027, Camat Apresiasi Perencanaan Pembangunan Partisipatif

Pemerintah Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menggelar rapat penetapan Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 menjadi Perdes RKPDes 2027. Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Balai Desa Randupitu pada Rabu, 2 September 2026 ini menjadi puncak dari rangkaian proses perencanaan pembangunan desa yang partisipatif dan akuntabel.

Acara ini dihadiri oleh Camat Gempol Hadi Mulyono, SH, Kasi KSPM Suciati Wijiningrum, S.KM, Pendamping Lokal Desa Wawan Prastiwo, S.Sos, M.H, Kepala Desa Randupitu Mochammad Fuad beserta perangkat desa, Babinsa, serta seluruh Ketua RT dan RW se-Desa Randupitu. Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan komitmen bersama dalam menyelaraskan arah pembangunan desa dengan kebijakan pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, Camat Gempol Hadi Mulyono, SH menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah desa dan kecamatan dalam menjalankan program pembangunan. Ia mengingatkan agar seluruh kegiatan yang direncanakan dalam RKPDes 2027 benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.

"RKPDes merupakan dokumen perencanaan yang sangat penting. Saya mengapresiasi Pemerintah Desa Randupitu yang telah melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam proses penyusunannya. Semoga program-program yang tertuang nantinya benar-benar berdampak bagi kesejahteraan warga," ujar Camat Gempol.

Kasi KSPM Suciati Wijiningrum, S.KM, dalam arahannya menyampaikan pentingnya sinkronisasi antara RKPDes dengan program prioritas pemerintah kabupaten. Ia juga mengingatkan agar setiap kegiatan yang direncanakan memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur sehingga dapat dievaluasi dengan baik.

Pendamping Lokal Desa, Wawan Prastiwo, S.Sos, M.H, turut memberikan arahan terkait teknis penyusunan RKPDes serta pentingnya sinkronisasi program dengan potensi dan tantangan yang dihadapi desa ke depan. "Dokumen perencanaan harus menjadi panduan yang jelas bagi seluruh pemangku kepentingan di desa. Saya melihat proses di Desa Randupitu sudah berjalan dengan baik dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat," ungkapnya.

Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad, menyampaikan bahwa RKPDes 2027 disusun berdasarkan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang telah digelar sebelumnya. Dokumen ini memuat prioritas program pembangunan desa yang akan menjadi acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2027.

"RKPDes ini adalah hasil dari aspirasi masyarakat yang telah melalui proses verifikasi dan pembahasan bersama. Kami berharap seluruh program yang tertuang di dalamnya dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi warga Randupitu," ujar Mochammad Fuad dalam arahannya.

Setelah melalui pembahasan dan kesepakatan bersama, Rancangan Perdes RKPDes 2027 resmi ditetapkan menjadi Perdes RKPDes 2027. Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan sebagai bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Desa dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan pembangunan desa secara transparan dan akuntabel.

Sebagai informasi, RKPDes merupakan dokumen perencanaan tahunan yang memuat prioritas program, kegiatan, dan pembiayaan pembangunan desa dalam satu tahun anggaran. Proses penetapan Perdes RKPDes menjadi langkah penting sebelum pemerintah desa menyusun Rancangan APBDes.

Dengan ditetapkannya Perdes RKPDes 2027, Pemerintah Desa Randupitu optimistis mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan warga melalui program-program yang terarah dan berkelanjutan. Seluruh pihak yang hadir menyatakan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan desa demi kemajuan Randupitu ke depan.