Pembinaan RT/RW Desa Randupitu: Penguatan Tugas, Administrasi, dan Sinergi Pelayanan Masyarakat

02 September 2026
arif
Dibaca 18 Kali
Pembinaan RT/RW Desa Randupitu: Penguatan Tugas, Administrasi, dan Sinergi Pelayanan Masyarakat

Pemerintah Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menggelar kegiatan Pembinaan dan Pembagian Insentif bagi seluruh Ketua RT dan RW se-Desa Randupitu pada Rabu, 2 September 2026. Acara yang berlangsung di Pendopo Balai Desa Randupitu ini dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta seluruh Ketua RT dan RW di lingkungan Desa Randupitu.

Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah desa dengan para pengurus RT/RW sebagai ujung tombak pelayanan publik di tingkat masyarakat. Dalam sambutannya, Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad, menekankan pentingnya peran RT dan RW dalam mendukung kelancaran program pembangunan desa serta pelayanan administrasi kepada warga.

"RT dan RW adalah perpanjangan tangan pemerintah desa yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Koordinasi yang solid antara RT, RW, dan pemerintah desa sangat penting agar setiap program pembangunan bisa dirasakan langsung oleh warga tanpa ada sekat," ujar Mochammad Fuad dalam arahannya.

Materi pembinaan yang disampaikan oleh Kepala Desa mencakup empat poin penting, yaitu:

1. Tugas dan Fungsi Ketua RT dan RW

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, tugas Ketua RT dan RW meliputi membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan kepada warga, pendataan dan perizinan, serta melakukan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya dan ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Kepala Desa mengingatkan agar para Ketua RT dan RW memahami dan menjalankan amanat peraturan tersebut dengan sebaik-baiknya.

2. Status Penduduk Pendatang terhadap Lingkungan

Kepala Desa memaparkan ketentuan mengenai status penduduk pendatang. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, penduduk permanen (yang telah berdomisili lebih dari 1 tahun atau kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan menetap) wajib mengurus surat pindah dan memperbarui KTP serta Kartu Keluarga. Sementara itu, berdasarkan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022, penduduk non-permanen (tinggal lebih dari 24 jam hingga maksimal 1 tahun dan tidak bertujuan menetap jangka panjang) wajib mendaftarkan diri sebagai penduduk non-permanen melalui Dinas Dukcapil tanpa perlu mengganti KTP asal. Para Ketua RT dan RW didorong untuk aktif mendata warga pendatang di lingkungan masing-masing.

3. Buku Registrasi Warga

Kepala Desa menjelaskan fungsi buku register RT/RW yang digunakan untuk mencatat dan mendokumentasikan berbagai kegiatan administrasi warga secara tertib, seperti surat-menyurat, data kependudukan, hingga tamu yang datang. Buku register ini mencakup Buku Register Surat Masuk dan Keluar, Buku Register Surat Pengantar (untuk pembuatan KTP, SKCK, atau urusan kelurahan), serta Buku Data Penduduk yang mencatat data induk, mutasi pindah/datang, serta warga sementara agar pengurus mengetahui jumlah dan identitas warga secara akurat.

4. Akta Kematian

Kepala Desa juga mengingatkan pentingnya perhatian masyarakat terhadap dokumen administrasi Akta Kematian. Pemerintah desa mengharapkan agar Ketua RT dan RW dapat mengedukasi warganya untuk segera mengurus Akta Kematian bagi anggota keluarga yang meninggal dunia guna tertib administrasi kependudukan.

Pada kesempatan tersebut, dilakukan pembagian insentif untuk periode bulan Juli hingga September 2026 sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi para Ketua RT/RW dalam menjalankan tugasnya. Selain pemberian insentif, kegiatan juga diisi dengan pembagian Buku Laporan Pelayanan Administrasi tingkat RT/RW sebagai pedoman dalam meningkatkan tata kelola administrasi dan pelayanan kepada warga.

Acara berlangsung dengan suasana guyub dan penuh kekeluargaan. Para Ketua RT dan RW juga diberikan ruang untuk menyampaikan berbagai persoalan di lingkungan masing-masing, mulai dari perbaikan infrastruktur, masalah kebersihan, hingga usulan kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Diskusi berlangsung terbuka dan solutif, dengan Kepala Desa mencatat sejumlah poin penting untuk segera ditindaklanjuti.

Kepala Desa Randupitu berharap, melalui pembinaan dan pemberian insentif ini, semangat dan kinerja para Ketua RT/RW semakin meningkat dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. "Kuncinya adalah sinergi. Kalau kita kompak, Randupitu akan makin maju dan warganya makin sejahtera," tegasnya mengakhiri kegiatan.